MUI Keluarkan Fatwa Haram Pakai Produk-Produk Pendukung Israel, Buntut Dari Perang Israel Ke Palestina

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Asrorun Niam Sholeh membacakan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 Tentang tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina, Jumat (10/11/2023). (Foto: Dok. MUI)



Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini menyarankan umat Islam untuk menghindari produk yang berhubungan dengan Israel sebisa mungkin.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan pada Jumat, 10 November 2023, bahwa dukungan langsung atau tidak langsung terhadap agresi Israel terhadap Palestina dianggap haram. Namun, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel dianggap sebagai kewajiban. Dukungan ini bisa berupa distribusi zakat, infak, atau sedekah untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina.

Selain itu, fatwa ini juga mendorong umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina melalui penggalangan dana kemanusiaan, doa untuk kemenangan, serta melaksanakan shalat ghaib untuk para syuhada di Palestina.

Berdasarkan fatwa ini, MUI menyarankan umat Islam untuk menghindari transaksi dan menggunakan produk yang terkait dengan Israel atau mendukung penjajahan dan zionisme.

Fatwa ini merupakan tanggapan MUI terhadap agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan. Namun, ada upaya yang mencoba memberikan empati dan dukungan pada Israel, yang termasuk usaha untuk mencoreng pihak yang mendukung kemerdekaan Palestina.

Berikut adalah isi dari Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina:

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
by: ilmuzone