Loloskan Gibran jadi Cawapres, KPU Bantah Langgar Kode Etik

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sidang ini terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo.

Komisioner KPU diduga melanggar peraturan dengan menerima pendaftaran calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran tanpa merevisi peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai syarat usia sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/202.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito sebagai ketua majelis sidang, yang berlangsung di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023) sejak pukul 09.00 WIB.

Hadir juga dalam sidang Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari; Anggota KPU, Mochammad Afifuddin, Idham Kholik dan Yulianto Sudrajat, serta empat pihak pengadu.

Dalam kesempatan ini, Hasyim menyatakan penolakan atas seluruh tuduhan dari para pengadu dan menegaskan tidak terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

“(Meminta) Menolak dalil-dalil aduan pengadu untuk seluruhnnya. Kedua, menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” kata Hasyim.

Hasyim juga meminta pernyataan bahwa KPU telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu secara baik sesuai asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu.

Kemudian, Hasyim juga meminta kepada ketua majelis untuk melakukan pemulihan nama baik KPU sejak putusan dibacakan.

“Atau apabila Majelis DKPP yang memeriksa dan memutus perkara pengaduan pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” ucapnya.

Diketahui, pelapor mengadukan empat perkara dalam sidang DKPP hari ini. Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Keempat pengadu mengajukan aduan terhadap Ketua KPU RI, Hasyim Asyi'ari dan enam anggota KPU RI lainnya, yaitu Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
by: ilmuzone